Pandangan Islam Menyerupai Laki Laki Dan Perempuan




Pandangan Hukum Islam Menyerupai Laki Laki Dan Wanita

Berikut ini aku berikan sedikitnya dari beberapa hadist tentang larangan bagi siapa saja yang dengan sengaja untuk berani melawan fitrah dan kodrat yang diberikan oleh Allah ﷻ yang entah itu kaum laki-laki maupun perempuan yang biasa sering disebut juga sebagai kaum transgender.

ٍ ﺱﺎَّﺒَﻋ ِﻦْﺑﺍ ْﻦَﻋ َﻝﺎَﻗ ُﻪْﻨَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ َﻲِﺿَﺭ ﻰَّﻠَﺻ ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َﻦَﻌَﻟ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ ْﻦِﻣ َﻦﻴِﺜَّﻨَﺨُﻤْﻟﺍ ِﻝﺎَﺟِّﺮﻟﺍ ْﻦِﻣ ِﺕﺎَﻠِّﺟَﺮَﺘُﻤْﻟﺍَﻭ َﻝﺎَﻗَﻭ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ ْﻦِﻣ ْﻢُﻫﻮُﺟِﺮْﺧَﺃ َﺝَﺮْﺧَﺄَﻓ َﻝﺎَﻗ ْﻢُﻜِﺗﻮُﻴُﺑ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﺎًﻧﺎَﻠُﻓ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ - ﺎًﻧﺎَﻠُﻓ ُﺮَﻤُﻋ َﺝَﺮْﺧَﺃَﻭ ﻱﺭﺎﺨﺒﻟﺍ ﻩﺍﻭﺭ<

Dari Ibnu Abbas ra berkata, bahwasanya Rasulullah ﷺ melaknat (mukhannasin) antara kaum dari laki-laki yang menyerupai perempuan dan (mutarajjilat) yaitu perempuan yang menyerupai laki- laki. Beliau pun lalu bersabda : ”Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Rasulullah pun mengeluarkan Fulan dari rumahnya dan Umar juga mengeluarkan Fulan dari rumahnya. (HR. Bukhari No. 5886). Yang terdapat pula beberapa hikmah yang bisa dipetik dari hadits tersebut, diantara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :

Yang Dari hadits Abu Hurairah disebutkan :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad No : 8309)

Yang dari Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan :

أَوْمَتِ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سِتْرٍ بِيَدِهَا كِتَابَ اللهِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَبَضَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ فَقَالَ: مَا أَدْرِىْ أَيَدَ رَجُلٍ أَمْ يَدَ امْرَأَةٍ قَالَتْ: بَلِ امْرَأَةٌ قَالَ: لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظَافِرَكَ يَعْنِي بِالْحِنَّاءِ

“Ada seorang wanita yang memberikan Kitabullah dengan tangannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tirai. Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya dan berkata : Saya tidak mengetahui apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita? Ia pun lalu menjawab : Bahkan tangan wanita. Maka beliau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda : Kalau kamu wanita, seharusnya kamu ubah kuku-kukumu, yakni dengan inai atau (pacar).” (HR. Abu Daud No : 4166 dan an-Nasa'i No : 5089)

Bahwa Allah menciptakan segala sesuatu di dunia ini secara berpasang-pasangan, ada siang dan juga malam, ada besar dan kecil, ada terang dan gelap. Demikian juga ketika menciptakan manusia, Allah menciptakannya secara berpasang-pasangan, ada laki-laki dan juga ada perempuan, yang masing-masing telah memiliki fitrah tersendiri yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan fitrah antara laki-laki dan perempuan adalah untuk saling melengkapi, sekaligus sebagai tanda-tanda kebesaran dan keagungannya, seperti dengan firmannya :

ٍ ﺀْﻲَﺷ ِّﻞُﻛ ﻦِﻣَﻭ ِﻦْﻴَﺟْﻭَﺯ ﺎَﻨْﻘَﻠَﺧ َﻥﻭُﺮَّﻛَﺬَﺗ ْﻢُﻜَّﻠَﻌَﻟ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang- pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. (QS. Ad-Dzariyat : 49). Bahwa jenis manusia yang Allah ciptakan hanyalah laki-laki dan perempuan saja, tidak ada jenis lainnya yang ketiga. Sehingga tidak akan pernah dibenarkan manakala ada seseorang yang mengatakan bahwa dirinya secara psikologis adalah perempuan, namun secara fisik dia adalah laki-laki dan kemudian ia berperilaku layaknya seperti seorang perempuan ataupun sebaliknya. Demikianlah yang Allah gambarkan dalam Al-Qur’an :

ِ ﻦْﻴَﺟْﻭَّﺰﻟﺍ َﻖَﻠَﺧ ُﻪَّﻧَﺃَﻭ ﻰَﺜﻧُﻷْﺍَﻭ َﺮَﻛَّﺬﻟﺍ

“Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm : 45)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata jika :

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas pun mengatakan karena, “Nabi juga pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan umar.” (HR. Bukhari No : 5886)



Bahwa haram hukumnya bagi seorang laki-laki menyerupai perempuan dalam segala hal, baik dalam gerakan, cara bicara, gaya, penggunaan perhiasan, dalam berpakaian, dalam kebiasaan, maupun segala hal lainnya yang terkait dengan perempuan. Hadits di atas sangat jelas dan sangat tegas menggambarkan hal tersebut, bahkan pelarangannya dengan menggunakan bahasanya untuk “melaknat” seorang laki-laki yang menyerupai perempuan maupun perempuan yang menyerupai laki- laki. Dalam riwayat lainnya disebutkan

ﻦَﻋ َﺔَﻣِﺮْﻜِﻋ ْﻦَﻋ َﻲِﺿَﺭ ٍﺱﺎَّﺒَﻋ ِﻦْﺑﺍ َﻦَﻌَﻟ َﻝﺎَﻗ ﺎَﻤُﻬْﻨَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ ْﻦِﻣ َﻦﻴِﻬِّﺒَﺸَﺘُﻤْﻟﺍ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺎِﺑ ِﻝﺎَﺟِّﺮﻟ‎ ‎ْﻦِﻣﺕﺎَﻬِّﺒَﺸَﺘُﻤْﻟﺍَﻭ ِﻝﺎَﺟِّﺮﻟﺎِﺑ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ ﻱﺭﺎﺨﺒﻟﺍ ﻩﺍﻭﺭ‎

Dari Ikrimah dan Ibnu Abbas ra berkata, bahwa Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang meniru kelakuan perempuan dan
Perempuan Yang Meniru Laki-Laki

Larangan menyerupai atau bertasyabbuh ini berlaku bagi setiap laki- laki yang menyerupai perempuan dan juga bagi perempuan yang menyerupai laki-laki. Artinya bahwa laki-laki yang menyerupai wanita adalah terlaknat sebagaimana perempuan yang menyerupai laki-laki juga terlaknat. Mereka derajatnya adalah sama-sama mendapatkan laknat. Yang dewasa ini kita pun sering melihat banyak sekali kaum laki-laki yang bergaya, berbicara, berdandan, berpakaian, berkebiasaannya seperti perempuan. Mereka bahkan tampil di beberapa acara televisi, di panggung-panggung hiburan publik, dengan tingkah polah sedemikian rupa dengan alasan hiburan dan entertaiment. Sementara di pihak lain masyarakat saat ini menganggapnya bahwa hal tersebut adalah biasa dan tidak apa-apa.

Padahal hal tersebut merupakan perbuatan terlaknat, dan jangan- jangan bukan hanya pelakunya saja yang dilaknat, namun yang menyaksikannya pun juga bisa jadi juga terlaknat. Bahwa bentuk larangan yang menggunakan kalimat “Rasulullah ﷺ melaknat”, memiliki makna yang mendalam. Ulama berpendapat, kata “dilaknat” dalam hadits di atas menunjukkan bahwa tasyabuh menyerupai perempuan bagi laki-laki ataupun menyerupai laki-laki bagi perempuan merupakan dosa besar. Hikmah diharamkannya tasyabuh ini adalah bahwa orang yang melakukan tasyabuh tersebut telah keluar dari fitrah dan watak pembawaannya sebagaimana yang telah diciptakan oleh Allah. Berkenaan dengan lafaz “Melaknat” sendiri dalam Al-Qur’an sudah Allah Subhanahu Wa Ta’ala gambarkan tentang orang-orang yang dilaknat, bahwa kelak mereka akan mendapatkan azab yang pedih, dan mereka tidak akan mendapatkan orang atau sesuatu yang akan menolongnya.

ﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َﻚِﺌـَﻟْﻭُﺃ ﻦَﻣَﻭ ُﻪّﻠﻟﺍ ُﻢُﻬَﻨَﻌَﻟ َﺪِﺠَﺗ ﻦَﻠَﻓ ُﻪّﻠﻟﺍ ِﻦَﻌْﻠَﻳ ًﺍﺮﻴِﺼَﻧ ُﻪَﻟ

Mereka itulah orang yang dilaknat Allah. Barangsiapa yang dilaknat Allah, niscaya kamu sekali-kali tidak akan memperoleh penolong baginya. (QS. An-Nisa’ : 52)

Bagaimana harus memperlakukan (mukhannsin) yaitu laki-laki yang menyerupai perempuan dan (mutarajjilat) yaitu perempuan yang menyerupai laki-laki. Karena dalam sebuah riwayat pernah disebutkan bagaimana Rasulullah memperlakukan seorang laki-laki yang menyerupai perempuan bahwa orang tersebut diasingkan ke tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat sebagai berikut :

َﺓَﺮْﻳَﺮُﻫ ﻲِﺑَﺃ ْﻦَﻋ َّﻥَﺃ ُﻪْﻨَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ َﻲِﺿَﺭ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ َّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ َﻲِﺗُﺃ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﺐَّﻀَﺧ ْﺪَﻗ ٍﺚَّﻨَﺨُﻤِﺑ ِﻪْﻴَﻠْﺟِﺭَﻭ ِﻪْﻳَﺪَﻳ َﻝﺎَﻘَﻓ ِﺀﺎَّﻨِﺤْﻟﺎِﺑ ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﺍَﺬَﻫ ُﻝﺎَﺑ ﺎَﻣ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ ﺎَﻳ َﻞﻴِﻘَﻓ َﺮَﻣَﺄَﻓ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺎِﺑ ُﻪَّﺒَﺸَﺘَﻳ ﻰَﻟِﺇ َﻲِﻔُﻨَﻓ ِﻪِﺑ ﺎَﻳ ﺍﻮُﻟﺎَﻘَﻓ ِﻊﻴِﻘَّﻨﻟﺍ ﺎَﻟَﺃ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ ﻲِّﻧِﺇ َﻝﺎَﻘَﻓ ُﻪُﻠُﺘْﻘَﻧ ِﻞْﺘَﻗ ْﻦَﻋ ُﺖﻴِﻬُﻧ ﻮﺑﺃ ﻩﺍﻭﺭ - َﻦﻴِّﻠَﺼُﻤْﻟﺍ ﺩﻭﺍﺩ

Dari Abu Hurairah bahwasanya dibawa kepada Nabi Muhammad seorang laki-laki yang berlagak seperti wanita, dia memberi warna dengan hinna' (quitec) pada kuku-kuku dikedua tangan dan kakinya. Maka Rasulullah pun bertanya : “Kenapa orang ini?” Ada sahabat yang menjawab, “Ya Rasulullah, orang laki-laki itu berlagak seperti wanita”. Lalu diperintahkan oleh Rasulullah supaya orang tersebut diasingkan ke Naqi' dengan suatu tempat di daerah Muzainah, perjalanan dua malam dari Madinah, lalu ditanyakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, apakah tidak kita bunuh saja orang itu?” Beliau pun menjawab, “Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang-orang yang shalat.” (HR. Abu Daud)

Wallahu a’lam Bisshawab.. 🙏

9 Responses to "Pandangan Islam Menyerupai Laki Laki Dan Perempuan"

Bayu Rosidan mengatakan...

bahkan ada loh dari kaum wanita dan cowok yang sampai harus nekat juga pergi kedokter untuk operasi alat kelaminnya

Desy Clariesya mengatakan...

keluarkan dan asingkanlah fulan dari rumahmu, karena mereka itu hanya akan menghalangi rezekimu..

Selvie Agustine™ mengatakan...

cewek tomboy itu biasanya indentik sebagai penyuka sesama jenis (lesbian) yang gayanya pun hampir mirip banget dengan kaum cowok

Imam Wahyudie™ mengatakan...

kaum transgender itu paling banyak dari kaum laki-laki yang suka bergaya seperti wanita yang biasa disebut juga sebagai banci kaleng ☺

Reny Dwiyantie mengatakan...

Zaman semakin maju ya tapi banyak orang yang lebih memilih kembali kezamannya para nabi, yaitu menjadi fulan..

Hasbi Manaf mengatakan...

jika cewek tomboynya mau berhijab dan tidak berlebihan lewat gaya hidupnya saya rasa sih tak ada masalah sobat

Jessica Shintya™ mengatakan...

manusia itu memang gak pernah puas dengan setiap rizki yang telah diberikan oleh Allah SWT makanya bisa mengubah kodratnya seperti cewek² dari kaum tomboy ya..

Abdul Muhidin mengatakan...

Agama islam itu memiliki banyak adabnya agar ahlak dari setiap umatnya bisa diperbaiki, biar tidak melawan fitrah dan juga kodratnya sebagai manusia

Rianty Agraenie™ mengatakan...

Paling gak mudah tuh jika menjadi wanita yang seutuhnya agar bisa mendapatkan jodohnya..